Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan khusus TJSP meliputi : a. terwujudnya batasan yang jelas tentang Tanggung Jawab Sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya; b. terpenuhinya penyelenggaraan TJSP sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi; c. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanan TJSP secara terpadu dan berdaya guna; d. melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang;
e. meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan f. terwujudnya program pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSP dengan memberikan penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.
