PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk : a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Program TJSP di Daerah; dan b. memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan atas pelaksanaan Program TJSP agar sesuai dengan program pembangunan Daerah khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Daerah.
