PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang TJSP meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum TJSP di Daerah dalam melaksanakan kewenangan ekonominya. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam wilayah Daerah dan/atau kawasan yang secara langsung menerima dampak atas kegiatan operasional perusahaan.
