PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Badung.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Badung.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
- Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSP adalah kewajiban setiap perusahaan untuk membiayai dan/atau memfasilitasi Program Pemerintah Daerah yang terkait dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat baik dalam bidang sosial, ekonomi maupun lingkungan alam berdasarkan azas kesetaraan dan keadilan.
- Perusahaan adalah badan usaha yang bergerak dalam suatu bidang usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal, serta bertujuan memperoleh keuntungan.
- Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan usaha yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG.
- Pembangunan berkelanjutan adalah upaya dasar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan umum dan peningkatan ekonomi dengan menjaga mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
- Peran serta masyarakat adalah hak yang melekat pada setiap orang perseorangan atau kelompok yang meliputi hak kesejahteraan serta keadilan sosial untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan TJSP.
- Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau berpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
- Fasilitas TJSP adalah bentuk penghargaan, kemudahan dan atau keringanan yang diberikan pemerintah daerah bagi perusahaan yang melaksanakan TJSP.
- Pembiayaan TJSP adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk pelaksanaan TJSP yang bersumber dari sebagian keuntungan atau dianggarkan sebagai biaya operasional perusahaan, serta bentuk kontribusi lainnya yang diadakan dari sumber kekayaan perusahaan.
