PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 24
BAB 14 — PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa pelaksanaan TJSP dilakukan secara mediasi untuk mencapai musyawarah mufakat melalui Forum TJSP. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak dapat menempuh upaya hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
