PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 25
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 30 Juli 2013
BUPATI BADUNG,
ttd.
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 30 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd.
KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 6.
