PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 23
BAB 14 — PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Semua pihak yang berkepentingan baik Pemerintah, masyarakat, asosiasi bisnis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat terkait berhak mengajukan pengaduan atas pelanggaran pelaksanaan TJSP.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Pemerintah Daerah dan/atau Forum TJSP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Bupati.
