PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 22
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis.
