PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 21
BAB 12 — HAK DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana perusahaan dalam pelaksanaan TJSP melalui Forum TJSP. (2) Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan TJSP baik secara mandiri atau kelompok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Setiap orang berhak untuk ikut serta secara partisipatif melakukan pegawasan pelaksanaan TJSP dengan berkoordinasi dengan Forum TJSP terlebih dahulu.
