PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 20
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Setiap perusahaan harus memberikan laporan pelaksanaan TJSP sekali dalam setahun kepada Pemerintah Daerah melalui Forum TJSP. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. realisasi pelaksanaan TJSP; b. realisasi penggunaan biaya TJSP; c. capaian kinerja pelaksanaan TJSP; d. permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya; dan e. rencana tindak lanjut. (3) Laporan pelaksanaan TJSP bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan TJSP diatur dalam Peraturan Bupati.
