PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 19
BAB 10 — FASILITAS DAN PENGHARGAAN TJSP
(1) Pemerintah memberikan Fasilitas dan Penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Fasilitas dan Penghargaan kepada Perusahaan diatur dalam Peraturan Bupati.
