PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 18
BAB 9 — PEMBIAYAAN TJSP
Pembiayaan TJSP meliputi : a. pembiayaan pelaksanaan TJSP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan; b. pembiayaan pelaksanaan TJSP dapat berupa dana, barang dan/atau bentuk kontribusi lainnya yang bersumber dari kekayaan perusahaan; c. bagi perusahaan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berkewajiban melaksanakan TJSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran berdasarkan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya.
