PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 15
BAB 7 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TJSP
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan program pembangunan daerah sebagai bahan dalam perencanaan program TJSP kepada Forum TJSP Daerah. (2) Program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Forum TJSP menjadi bahan penyusunan rencana pelaksanaan TJSP dari masing-masing perusahaan yang menjadi anggota untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur Pelaksanaan TJSP diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB VIII MASYARAKAT SASARAN DAN LOKASI PELAKSANAAN TJSP
