PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 16
BAB 7 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TJSP
(1) Perusahaan dapat menentukan masyarakat sasaran pelaksanaan TJSP setelah mendapat pertimbangan dari Pemeritah Daerah. (2) Masyarakat sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. masyarakat lokal; b. masyarakat umum;dan c. masyarakat khusus.
