PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 14
BAB 6 — FORUM TJSP
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan TJSP di Daerah beberapa perusahaan membentuk Forum TJSP, agar program-program TJSP dapat terencana, terpadu dan sinergi dengan program pembangunan Daerah. (2) Pembentukan Forum TJSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. (3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
