Pasal 13
BAB 5 — PROGRAM TJSP DAN SINERGI PROGRAM TJSP
Sinergi Program TJSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi bidang : a. pendidikan, yang diarahkan untuk mencapai batas putus jenjang sekolah pendidikan dasar dan menegah; b. kesehatan, yang diarahkan agar seluruh wilayah Daerah memiliki sarana dan prasarana kesehatan, alat kesehatan yang memadai serta kualitas tenaga kesehatan yang kompeten; c. bina lingkungan, yang diarahkan pada kegiatan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui pencegahan polusi, penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, metigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta proteksi serta restorasi lingkungan; d. peningkatan daya beli, yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui agrobisnis, pengembangan perikanan serta pengembangan dan perlindungan pasar tradisional; e. peningkatan kualitas rumah sehat, yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas rumah melalui pemelesteran, pemasangan lantai, peningkatan kualitas bahan bangunan, dan pembuatan jamban, kamar mandi/WC.
