PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 9
BAB 2 — KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
(1) Penanganan terhadap setiap orang yang terinfeksi HIV dan AIDS di Daerah dilakukan melalui pendekatan sebagai berikut: a. medis dan klinis; b. psikologis; c. sosial; d. ekonomi; e. berbasis komunitas. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan layanan penunjang milik Pemerintah Daerah atau Swasta. (3) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di rumah atau di komunitas.
