PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Dalam hal Penanganan HIV dan AIDS, Pemerintah Daerah menyediakan layanan berupa: a. klinik VCT dan CST; b. pengurangan dampak buruk narkoba suntik; c. klinik pencegahan dari ibu yang positif HIV kepada bayi yang dikandungnya; d. skrining HIV pada sample darah, produk darah, organ, dan atau jaringan yang didonorkan; e. surveilans IMS, HIV dan perilaku; f. pengembangan system pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV dan AIDS.
