PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 7
BAB 2 — KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif dan berkesinambungan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemerintah Daerah, KPA Provinsi, Instansi Pemerintah, Masyarakat dan Lembaga Lainnya.
