PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 10
BAB 2 — KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
(1) Pemerintah Daerah dalam melakukan penanganan HIV dan AIDS menyediakan sarana dan prasarana berupa: a. pendukung perawatan, dukungan dan pengobatan; b. pengadaan obat anti retroviral; c. obat anti infeksi oportunistik; d. obat co-infeksi; e. obat IMS.
(2) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
