Pasal 11
BAB 2 — KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
(1) Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan ODHA dan OHIDHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial. (3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. bimbingan mental spiritual keagamaan; b. perawatan dan pengasuhan; c. pembinaan kewirausahaan; d. motivasi dan diagnosa psikososial e. bimbingan sosial dan konseling psikososial; f. pelayanan aksesibilitas; g. bantuan dan asistensi sosial; h. bimbingan resosialisasi; i. bimbingan lanjut; j. rujukan.
