PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 12
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah Daerah melakukan Penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui program SKPD terkait.
