PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 13
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk mengefektifkan upaya Penanggulangan HIV dan AIDS secara terpadu dan terkoordinasi Gubernur membentuk KPA Provinsi. (2) Keanggotaan KPA Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Sektor Usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
