PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
(1) Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan secara intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi untuk menghasilkan program yang berkelanjutan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang terkait dalam Penanggulangan HIV dan AIDS dan dapat berkoordinasi dengan KPA Provinsi, Instansi Pemerintah atau Lembaga Lainnya.
