Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Strategi Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi: a. peningkatan sumber daya manusia yang terkait dalam penanggulangan HIV dan AIDS dan kerjasama lintas batas wilayah; b. peningkatan dan perluasan cakupan pencegahan; c. peningkatan dan perluasan cakupan pelayanan untuk perawatan,dukungan dan pengobatan; d. pengurangan dampak negatif dari epidemi dengan meningkatkan akses ke program mitigasi sosial; e. penguatan kemitraan, sistem kesehatan dan sistem masyarakat; f. peningkatan dan mobilisasi dana; g. pengembangan intervensi struktural; h. penerapan perencanaan, prioritas dan implementasi program berbasis data; i. peningkatan koordinasi antar SKPD dan atau lembaga lain yang terkait dalam penanggulangan HIV dan AIDS; j. pengurangan dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
