PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk : a. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu menekan laju penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan kualitas hidup ODHA; b. memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS; c. melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS; d. mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
