PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 33
BAB 7 — PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur melakukan Pengawasan terhadap Penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD terkait.
