PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 32
BAB 7 — PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS.
