Pasal 31
BAB 7 — PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur melakukan Pembinaan dalam Penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk : a. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS; b. memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS; c. melindungi masyarakat terhadap segala kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS; d. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS; e. meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
