Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENYIDIKAN
(1) Selain Penjabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan SKPD yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Penanggulangan HIV dan AIDS diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwewenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindak pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret tersangka; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka; g. mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya Penyidikan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. (5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
