Pasal 64
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. (2) Penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. (3) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas Gubernur yang MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. (4) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD kepada pemerintah bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. (4a) Untuk memenuhi asas transparansi, Gubernur wajib menginformasikan substansi Perda APBD kepada masyarakat yang telah diundangkan dalam lembaran daerah. (5) Format penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan penjabaran APBD berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 86 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), (3b), (3c), (3d), (3e), (3f), (3g) ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
