Pasal 86
(1) Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf a dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA. (2) Gubernur memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf a ke dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD. (3) Dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara lengkap penjelasan mengenai: a. perbedaaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya; b. program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan; c. capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan d. capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA. (3a) Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebangaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DPRD paling lama minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.
(3b) Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebangaimana dimaksud pada ayat (3), setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi
kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam waktu yang bersamaan. (3c) Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Gubernur perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam perubahan APBD sebangai acuan bagi kepala SKPD. (3d) Rancangan surat edaran Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3c) mencakup: a. PPAS perubahan APBD yang dialokasikan untuk program baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah pada setiap SKPD. b. Batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan/atau DPA-SKPD yang telah diubah kepada PPKD; c. Dokumen sebagai lampiran meliputi kebijakan umum, perubahan APBD, PPAS perubahan APBD, standar analisa belanja dan standar harga. (3e) Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan/atau DPA-SKPD yang dapat diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (3d), diterbitkan surat edaran oleh Gubernur paling lama minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berjalan. (3f) Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampirannya. (3g) Lampiran rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3f) terdiri dari: a. Ringkasan perubahan APBD; b. Ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; c. Rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; d. Rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan; e. Rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan negara; f. Daftar perubahan jumlah pengawai pergolongan dan perjabatan; g. Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berjalan; dan h. Daftar pinjaman daerah. (4) Dalam hal persetujuan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD karena perubahan KUA dihindari adanya penganggaran kegiatan pembangunan fisik. (5) Dihapus
- Ketentuan Pasal 97 ayat (2) huruf a dan ayat (6) huruf a dan huruf c diubah, dan ayat (6) huruf b dihapus, sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
