Pasal 57
(1) Penyampaian rancangan Peraturan Gubernur untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak DPRD tidak MENETAPKAN keputusan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. (2) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Menteri Dalam Negeri tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Gubernur MENETAPKAN Rancangan Peraturan Gubernur dimaksud menjadi Peraturan Gubernur. (3) Dihapus. (3a) Pelampauan dari pengeluaran paling banyak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 56 ayat (5) dapat dilakukan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG, kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo serta pengeluaran yang mendesak diluar kendali pemerintah daerah.
- Diantara ketentuan Pasal 64 ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
