PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi...
Pasal 56
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3c) tidak MENETAPKAN persetujuan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Gubernur melaksanakan pengeluaran paling banyak sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 57 ayat (3) dihapus, dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
