Pasal 55
(1) Penetapan agenda pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) disesuaikan dengan tata tertib DPRD. (2) Dihapus. (2a) Pembahasan rancangan peraturan daerah ditekankan pada kesesuaian rancangan APBD dengan KUA dan PPAS. (3) Dihapus. (3a) Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD berkenaan dengan program/kegiatan tertentu. (3b) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dituangkan dalam dokumen persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD. (3c) Persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD paling lama 1(satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir. (3d) Dalam hal Gubernur dan/atau Pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas Gubernur dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama. (3e) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), Gubernur menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. (4) Format persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 56 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 56 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
