Pasal 54
(1) Gubernur menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk dibahas dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama. (2) Dihapus.
(3) Dihapus. (4) Penyampaian rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Nota Keuangan. (5) Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas Gubernur dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama. (6) Format susunan Nota Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a) serta diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), dan ayat (3e), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
