Pasal 52
(1) Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari: a. ringkasan penjabaran APBD; b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan. (2) Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut: a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum; b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan; dan c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan. (3) Format rancangan Peraturan Gubernur beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 54 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
