Pasal 51
(1) RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. (2) Pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menelaah: a. kesesuaian RKA-SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKA-SKPD tahun berjalan yang disetujui tahun lalu, dan dokumen perencanaan lainnya; b. kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis belanja, standar satuan harga; c. kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yang meliputi capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, dan standar pelayanan minimal; d. proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
e. sinkronisasi program dan kegiatan antar RKA-SKPD. (3) Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala SKPD melakukan penyempurnaan. (4) RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. (5) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan lampiran sebagai dokumen pendukung yang terdiri dari: a. ringkasan APBD; b. ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; d. rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; e. rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; g. daftar piutang daerah; h. daftar penyertaan modal (investasi) daerah; i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; k. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; l. daftar dana cadangan daerah; dan m. daftar pinjaman daerah. (6) Format rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
