Pasal 49
(1) Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1a), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA- SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. (2) Rancangan Surat Edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait; b. alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD; c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dan d. dihapus; e. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, kode rekening APBD, format RKA- SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga. (3) Jadwal waktu penerbitan surat edaran Gubernur perihal pedoman penyusunan RKA- SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 51 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
