PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi...
Pasal 48
(1) Dihapus. (1a) KUA dan PPAS yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4a) masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Gubernur dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. (2) Dalam hal Gubernur berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS. (3) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. (4) Dihapus. (5) Format KUA, PPAS, dan Nota Kesepakatan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah, serta ayat (2) huruf d dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
