Pasal 47
(1) Dihapus. (1a) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1a) disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. menentukan skala prioritas pembangunan daerah; b. menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan; dan c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan. (2) Dihapus. (2a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1a) disampaikan Gubernur kepada DPRD paling lama pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. (3) Dihapus. (3a) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan oleh TAPD bersama alat kelengkapan DPRD yang membidangi anggaran. (4) Dihapus.
(4a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS paling lama akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. (5) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (4) dihapus. Diantara Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
