PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi...
Pasal 46
(1) Dihapus. (1a) Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1a), Gubernur dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah. (2) Dihapus. (2a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD kepada Gubernur, paling lama pada minggu pertama bulan Juni. (3) Dihapus. (3a) Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus. (8) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus. Diantara Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ayat (4a), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
