PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi...
Pasal 45
(1) Dihapus. (1a) Gubernur menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun.
(2) Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) memuat antara lain: a. pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah; b. prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan; c. teknis penyusunan APBD; dan d. hal-hal khusus lainnya.
- Ketentuan Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dihapus. Diantara Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a), serta diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a) sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
