Pasal 37
(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. (2) Dihapus. (2a) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. (3) Dihapus. (3a) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, dan lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis. (4) Dihapus. (4a) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. (5) Dalam hal pembelian/pengadaan atau pembangunan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) nilai yang dianggarkan sebesar harga perolehan. (6) Harga perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. (7) Jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup harga beli/bangun aset, biaya administrasi pembelian/ pembangunan aset, biaya pengiriman, biaya pajak dan biaya lainnya yang diperlukan sampai dengan aset tersebut digunakan. (7a) Batas paling sedikit kapitalisasi sebagai dasar pembebanan belanja modal ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. (8) Belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah dianggarkan pada belanja SKPD berkenaan
- Ketentuan Pasal 45 ayat (1) dihapus, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
