Pasal 31
(1) Dihapus. (1a) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, dan partai politik, serta diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(1b) Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. (2) Dihapus. (3) Bantuan kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 37 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ayat (4a), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan ayat (7a), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
