Pasal 30
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. (2) Hibah kepada pemerintah daerah lainnya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan layanan dasar umum. (3) Hibah kepada perusahan daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (4) Dihapus. (4a) Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (5) Dihapus. (6) Hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah. (7) Hibah yang diberikan secara tidak terus menerus atau tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. (8) Naskah perjanjian hibah daerah paling rendah memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah, jumlah uang yang dihibahkan.
- Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
