Pasal 27
(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a adalah belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan Gubernur dan wakil Gubernur serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam belanja pegawai.
(3) Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3a) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. (3b) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada pembahasan KUA. (3c) Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (4) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dianggarkan pada belanja organisasi berkenaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 30 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ayat (4a), dan menambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
