PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi...
Pasal 137
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN SKPD atau unit kerja pada SKPD yang tugas pokok dan fungsinya bersifat operasional untuk: a. menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum; dan b. mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. (2) Dihapus. (3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 140 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 140 berbunyi sebagai berikut:
