Pasal 114
(1) Gubernur menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) disampaikan oleh Gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Apabila sampai batas waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, Badan Pemeriksa Keuangan belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, maka rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada DPRD.
(4) Gubernur memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
- Ketentuan Pasal 137 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 137 berbunyi sebagai berikut:
