PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi...
Pasal 101
(1) Pengguna anggaran mengajukan permintaan uang persediaan kepada BUD dengan menerbitkan SPM-UP. (2) Pengguna anggaran mengajukan penggantian uang persediaan yang telah digunakan kepada BUD, dengan menerbitkan SPM-GU yang dilampiri bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan uang persediaan sebelumnya. (3) Dalam hal uang persediaan tidak mencukupi kebutuhan, pengguna anggaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM- TU. (4) Pelaksanaan pembayaran melalui SPM-UP dan SPM-LS berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 114 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
